Misalnya, tablig akbar Majelis Rasulullah di Monas, Jakarta, Senin (8/10) malam. Ketika itu, ribuan orang hadir, di antaranya adalah sejumlah tokoh politik hadir, yakni Sandiaga Uno, Gatot Nurmantyo, hingga Imam Nahrowi, dan Anies sendiri.
Selain itu, acara 'Doa untuk Keselamatan Bangsa' yang diklaim dihadiri sekitar 200 ribu orang, Sabtu (29/9). Ketika itu, pemimpin FPI Rizieq Shihab berpidato dari jarak jauh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya Anies menunaikan membuka kembali kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan itu awalnya dilakukan Anies dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.
Gubenrur DKI Anies Baswedan saat berpidato di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Monas, Jumat (1/12/2017). (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni pasal 10 huruf b Pergub 160 tahun 2017 yang menyatakan, peruntukan Monas hanya untuk kepentingan negara, tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama.
Kendati demikian, dalam Pergub 186/2017 itu juga diatur soal tahapan perizinan untuk menyelenggarakan kegiatan di kawasan Monas. Salah satunya, jika kegiatan melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin Gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim.
Tim tersebut merupakan gabungan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, tokoh masyarakat, dan instansi terkait lainnya.
Tak ketinggalan, beberapa aksi massa juga dilakukan di kawasan Monas, yakni Reuni Akbar Alumni 212 dan Aksi Bela Palestina.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai kebijakan Anies yang mengizinkan kawasan Monas digunakan sebagai tempat untuk menyelenggarakan acara akan memicu sejumlah masalah. Pertama, kerusakan fasilitas publik.
"Yang jelas [kawasan Monas] akan kotor," katanya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/10).
Sampah yang bertebaran usai pesta rakyat bertajuk 'Untukmu Indonesia', di Monumen Nasional (Monas), Sabtu (28/4). (CNN Indonesia/Mesha Mediani) |
"Cost-nya mahal. Misalnya saja kalau tanaman rusak, siapa yang ganti?" ujar Agus.
Kedua, potensi membuat kehidupan beragama di Jakarta menjadi tidak kondusif. Akan lebih baik, kata Agus, kegiatan agama tetap dilakukan di pusat-pusat keagamaan, misalnya masjid, gereja, klenteng, dan sebagainya.
"Bukan di lapangan luas, karena itu pasti ada gesekan," katanya.
"Itu jadi bikin macet, kepentingan umum harus diutamakan," cetusnya.
Senada, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai kebijakan Anies tersebut tidak tepat. Ia berpendapat seharusnya kawasan Monas difungsikan saja sebagaimana mestinya.
"Saya kira itu kurang tepat, biarlah Monas berfungsi sebagai taman saja yang dimanfaatkan secara terbatas," ujar Bestari.
Warga membawa atribut keagamaan sebelum di Monas, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia) |
Terkait dengan penyelenggaran kegiatan agama di kawasan Monas, Bestari berpendapat akan lebih baik jika kegiatan keagamaan dilakukan di tempat atau pusat keagamaan saja, misalnya saja di Masjid Istiqlal.
"Misalnya saja di Masjid Istiqlal, kan dekat juga dari situ, di sana juga bisa menampung banyak orang," katanya.
"Kembali ke saudara Anies Baswedan sebagai gubernur, apakah dia ingin menjaga kesakralan Monas dengan membatasi kegunaannya dan lebih memfungsikan sebagai taman, atau ingin memasukkan segala macam kegiatan di situ," kata Bestari.
(dis/arh)
Gubenrur DKI Anies Baswedan saat berpidato di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Monas, Jumat (1/12/2017). (
Sampah yang bertebaran usai pesta rakyat bertajuk 'Untukmu Indonesia', di Monumen Nasional (Monas), Sabtu (28/4). (
Warga membawa atribut keagamaan sebelum di Monas, beberapa waktu lalu. (