Gugatan tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah didaftarkan dan diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan ini dilayangkan pihaknya untuk mendorong KPK menempuh upaya hukum pidana terkait skandal dugaan perobekan buku merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, skandal ini harus dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan cukup bukti. Namun, penyelidikan dapat dihentikan bila bukti tidak mencukupi nantinya.
Boyamin mengatakan upaya praperadilan ini bertujuan untuk mengawal kasus skandal dugaan perobekan buku merah tetap di jalur hukum dan tidak bias politik karena belakangan berkembang menjadi politis.
"Bukan tugas kami untuk membuktikannya," tuturnya.
Skandal dugaan perobekan buku merah sebagai barang bukti kasus korupsi impor daging yang melibatkan Basuki awalnya diungkap Indonesialeaks.
Jaringan media investigasi itu mengulas sebuah buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana Basuki kepada sejumlah pejabat negara.
Infonesialeaks juga menuliskan dua penyidik KPK asal Polri, AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun yang mengoyakkan beberapa lembar dari buku itu karena terdapat nama petinggi polri.
Di antara nama itu termasuk Tito dan beberapa pejabat lain dari Bea Cukai. Mabes Polri telah membantah seluruh isi tulisan yang diterbitkan oleh Indonesialeaks. (mts/gil)