"Jadi kalau persoalan nanti negative campaign atau black campaign itu harus dilihat per kasuistik," kata Abhan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/10).
Abhan menjelaskan kampanye negatif yang mengandung unsur kampanye hitam dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur terkait larangan-larangan pelaksana kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran terhadap pasal tersebut diatur dalam Pasal 521. ancaman hukuman pelanggaran pasal itu yakni pidana kurungan paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Sohibul kemudian menjelaskan alasan memperbolehkan kampanye negatif. Menurutnya, kampanye negatif merupakan kampanye yang mengangkat kelemahan lawan melalui fakta-fakta.
Selain itu, kampanye negatif kata dia, diperbolehkan karena tidak menyebar kebohongan ke masyarakat.
"Enggak bohong itu, namanya negative campaign, itu boleh. Sebab publik harus tahu calon ini apa kelemahannya," katanya.
Abhan pun mengatakan kampanye negatif dilakukan dengan mengungkap fakta yang merugikan tim kampanye lawan. Sedangkan kampanye hitam merupakan penyebaran hal yang bukan fakta.
"Misal si A pernah divonis sebagai koruptor. Kemudian, menyampaikan ke publik, ini bukan black campaign," jelasnya.
Kata Abhan, pihak di luar tim kampanye yang ikut menyebarkan kampanye negatif atau hitam juga dapat dijerat pidana.
Abhan mengatakan Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak pelaku penyebar kampanye negatif yang sudah mengarah ke tindak pidana.
"Kalau memang sejak awal diketahui ada tindak pidana umum, polisi bisa langsung lakukan tindakan," ujarnya.