Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarief dari total ongkos itu sebesar Rp13 miliar, dana yang baru cair sebesar Rp7 miliar.
"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas," kata La Ode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018," kata La Ode.
Kata La Ode, berdasarkan pemeriksaan, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi dan sejumlah Kepala Dinas terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Sementara tersangka penerima suap yakni, Bupati Bekasi Neneng Hasanah yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi berinisial Sahat M Banjarnahor, kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, Kepala Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Dikatakan La Ode sembilan orang tersebut ditangkap, sejak Minggu (14/10) pagi di Kabupaten Bekasi dan Surabaya.
KPK menyita sejumlah uang dalam penangkapan itu, berupa $Sing90 ribu dan Rp513 juta.