"Ya kalau kemudian kampanye negatif itu menjelek-jelekkan orang, menyebarkan hoaks ya tak sesuai dengan peraturan kita dong," ucap Ilham di kantor KPU, Senin (15/10).
Pernyataan Ilham menanggapi saran Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman, yang memperbolehkan kadernya melakukan kampanye negatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, teguran juga akan dilayangkan kepada partai pengusung jika pendukung paslon capres-cawapres atau caleg yang melakukan kampanye negatif. Sanksi yang dikenakan terhadap media sosial juga diberlaukan apabila kampanye negatif dilakukan di dunia maya.
Ilham tidak merinci peraturan apa yang tidak sesuai dengan penerapan kampanye negatif. Meski begitu, KPU memang telah mengatur materi kampanye yang boleh disampaikan oleh peserta Pemilu 2019. Pengaturan materi kampanye tercantum dalam Peraturan KPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019.
Pada Pasal 20 butir d disebutkan bahwa materi kampanye harus memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik.
Masuk di Pasal 21 butir a, materi kampanye wajib disampaikan dengan cara yang sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum.
Pada butir b pasal yang sama, materi kampanye wajib disampaikan secara tertib, atau tidak menganggu kepentingan umum. Pula, pada butir c, harus bersifat mendidik atau memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan pemilih.
"[Materi kampanye disampaikan dengan cara] bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain," mengutip bunyi Pasal 21 butir d PKPU No. 23 tahun 2018.
"Tidak bersifat provokatif," bunyi Pasal 21 butir e PKPU No. 23 tahun 2018.
"Tidak bohong itu, namanya negative campaign, itu boleh. Sebab publik harus tahu calon ini apa kelemahannya," ucap Sohibul.
Sohibul justru melarang kadernya untuk melakukan kampanye hitam yang merupakan fitnah tak berdasar. Dia mengatakan PKS sama sekali tidak akan mengizinkan hal itu.
"Kami tidak ada toleransi, nol persen kepada fitnah atau kampanye hitam," kata Sohibul. (bmw/ayp)