Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan pihaknya telah menerima kabar ketidakhadiran Sohibul yang disampaikan oleh kuasa hukumnya. Kini polisi masih menunggu surat resmi pemberitahuan atas ketidakhadiran Sohibul ini.
"Dia (Sohibul) enggak bisa datang, ada agenda lain. Sudah diinformasikan, kemudian kita minta surat, enggak tahu suratnya sudah ada belum," ujar Adi saat dikonfirmasi, Selasa (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti kalau dia sudah itu (selesai kegiatan) kita panggil yang kedua lah," tuturnya.
Fahri melaporkan ke polisi usai Sohibul berbicara tentang dirinya saat wawancara dengan CNN Indonesia TV beberapa bulan lalu. Pada kesempatan itu Sohibul menyebut Fahri telah berbohong dan membangkang terhadap partai.
Dalam laporan ini Sohibul dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.