Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan kedua pelaku dijerat dengan UU Darurat karena pelaku tak memiliki izin kepemilikan senjata.
"I dan R mereka belum menjadi anggota Perbakin. Mereka meminjam senjata, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap A dan G yang memiliki senjata ini," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena aturan jelas, senjata harus ada izin, jadi dua, orangnya dan senjatanya kalau tidak ada izin dapat kena UU Darurat," kata Nico.
Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat tahun 1951 yang disangkakan kepada I dan R itu mencantumkan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Peluru ditemukan Senin (15/10) sekitar pukul 14.30 WIB.
Nico mengatakan pelaku menggunakan senjata jenis Glock-17 dengan kaliber peluru 9 milimeter.
"Sidik jari ada sehingga setiap anak peluru yang keluar ditemukan di TKP," kata Nico.
Kata Nico peluru yang ditemukan di lantai 13 gedung DPR masih utuh. Peluru itu menembus dinding yang dilapisi gipsum
"Di lantai 16 pertama kali ditemukan pecah," kata Nico.