"Saya akan lihat Kamis ini kecepatan pencairan anggaran yang sudah diberikan kepada warga itu seperti apa," kata Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Selasa (16/10).
Jokowi telah menyederhanakan 17 prosedur pencairan bantuan. Penyederhanaan prosedur diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas penanganan bencana alam kemarin. Hal itu dilakukan sebab Jokowi tak ingin kesulitan mencairkan dana bantuan yang diberikan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akuntabilitas pencairan dana juga diklaim telah dijamin, sehingga tak terjadi penyelewengan anggaran.
Jokowi menegaskan penyederhanaan tetap harus disertai tahap verifikasi dan akuntabilitas keuangan. Pemerintah mengucurkan anggaran besar bagi korban gempa Lombok. Warga dengan rumah rusak berat dibantu Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan.
"Percepatannya cukup mengisi satu form (formulir). Satu form itu bisa segera langsung mencairkan. Form menyebutkan persyaratan akuntabilitas akan dipenuhi," kata Willem usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (15/10).
Willem menjelaskan formulir pencairan berisikan syarat yang harus dipenuhi, seperti keterangan penerima uang, rencana penggunaan uang, serta pembuktian uang digunakan membangun rumah dengan spesifikasi tahan gempa.
Selain formulir, demi menjaga akuntabilitas, pemerintah mengharuskan korban membentuk kelompok masyarakat (pokmas) untuk memverifikasi tingkat kerusakan rumah guna menghindari penyelewengan anggaran.
"Pokmas dibentuk dari masyarakat sendiri yang di-SK (Surat Keputusan) bupati. Mereka bekerja sama membangun rumah. Misal rumah itu rusak ringan, dilaporkan rusak berat dengan pembentukan pokmas bisa dideteksi dini," tuturnya.