Neneng yang merupakan tersangka suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta itu akhirnya menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah.
"KPK telah lakukan penyitaan terhadap mobil BMW yang diduga digunakan saat NR melarikan diri pada Minggu siang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyebut Neneng telah mengakui sejumlah perbuatannya terkait dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Neneng mengaku menerima uang sebesar Sin$90 ribu, namun belum bisa dikembalikan saat menyerahkan diri.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka, baik pihak pemberi maupun penerima suap. Mereka di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor.
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Mereka diduga sebagai penerima suap.
Sementara itu, pihak yang diduga pemberi suap antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, serta dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Billy diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Neneng Hasanah dan anak buahnya terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, unit usah Lippo Group. KPK menduga Rp7 miliar itu adalah bagian dari Rp13 miliar yang telah disepakati bersama.
Proyek Meikarta, megaproyek unggulan Lippo Group itu akan dibangun di atas lahan seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan. Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun.