Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan senjata jenis Glock-17 yang digunakan saat insiden peluru nyasar di gedung DPR tersebut merupakan milik pria berinisial A dan G.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kepada A dan G apakah yang besangkutan mengizinkan atau memang tidak mengizinkan," kata Nico saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, menurut Nico, pemilik senjata yang sudah memiliki surat izin dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin dilarang meminjamkan senjatanya kepada orang lain.
"Ini senjata yang disimpan di gudang senjata dan mereka meminjam. Aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin, senjata juga harus ada izinnya jadi ada dua," ujarnya.
IAW dan RMY menggunakan Glock-17 dan senjata merek AKAI Custom buatan Austria. Nico mengatakan senjata Glock-17 memang diperuntukkan sebagai salah satu sarana olahraga tembak.
Setiap pemilik senjata harus menitipkan senjata tersebut di gudang senjata Perbakin. Ketika ingin digunakan dalam latihan menembak, mereka harus menunjukkan KTA dan mengembalikannya lagi ke gudang senjata usai digunakan.
"Selesai latihan senjata dibalikan lagi ke gudang, dibersihkan kemudian dititipkan senjatanya. Ini memang aturannya seperti itu," ucapnya.
Peluru yang dilepaskan IAW dan RMY nyasar ke ruang anggota DPR, Senin (15/10). Peluru kaliber 9mm itu menembus dinding ruangan anggota fraksi Gerindra Wenny Warouw di lantai 16 dan anggota fraksi Golkar Bambang Heru Purnomo di lantai 13.