Anies mengatakan, berdasarkan skema perbankan ada proporsi di mana hanya 30 persen dari penghasilan yang bisa digunakan untuk mencicil. Sedangkan dalam skema pembiayaan rumah DP nol rupiah cicilannya sebesar Rp2,1 sampai Rp2,6 juta. Diketahui UMP Jakarta untuk 2018 sebesar Rp3,6 juta.
"Jadi kalau orang yang penghasilannya di bawah UMP, dan dialokasikan untuk nyicil habis uangnya," kata Anies di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Statusnya sewa beli, nah itu untuk mereka di bawah UMP," ujarnya.
Skema itu berbeda dengan konsep rusunawa di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di mana kebijakannya adalah rusun hanya bisa disewa dan tidak bisa dimiliki. Penyewa tidak akan mendapat hak milik atas rusun tersebut.
"Kalau mereka hanya sewa saja seperti yang selama ini ada tanpa bisa memiliki maka untuk apa merawat dengan baik, untuk apa nyicil dengan baik, toh ujungnya bukan punya saya, ini yang kita dorong," tutur Anies.
Peluncuran itu dibarengi dengan terbitnya Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pergub tersebut diteken Anies pada 11 Oktober dan diundangkan pada 12 Oktober.
Pergub 104/2018 itu dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki tempat tinggal di Jakarta.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, MBR merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Pasal 126 disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan dan atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR.
Sementara salah satu bagian kelompok penduduk dari MBR adalah penduduk miskin. Penduduk miskin merupakan bagian dari MBR pada kelompok terbawah. (dis/osc)