Sosok yang memperkarakan itu adalah Sahroni. Dia melaporkan videotron Jokowi-Ma'ruf ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta. Sahroni mengaku bukan dari pihak oposisi. Dia mengklaim warga biasa yang berprofesi sebagai notaris.
"Bukan. Saya notaris. Warga biasa," ucap Sahroni saat ditemui CNNIndonesia.com di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu sekalian jalan pulang. Melihat," ucap Sahroni.
Sahroni membaca dengan jeli Surat Keputusan KPU No. 175. Dari sana dia menemukan bahwa videotron Jokowi-Ma'ruf berada di lokasi terlarang. Dia lalu bersiap mengajukan laporan ke Bawaslu RI lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye.
Diketahui, dalam Surat Keputusan KPU No. 175 disebutkan 23 titik terlarang pemasangan alat peraga kampanye termasuk videotron. Termasuk Jalan Medan Merdeka Utara, Barat, Selatan dan Timur.
Sahroni lantas mengajak beberapa teman untuk turut melihat videotron di lokasi yang telah ditemuinya. Sahroni, bersama teman-temannya, kemudian menemukan videotron di lokasi yang berbeda. Total, Sahroni mendapati 15 videotron Jokowi-Ma'ruf di lokasi terlarang. Dia semakin mantap untuk melaporkan ke Bawaslu RI.
Baliho Jokowi-Ma'ruf di Palembang. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama) |
"Tapi karena teman-teman enggak kunjung berikan data dan bukti foto, akhirnya saya laporkan yang ada di Jakarta dulu," ujar Sahroni.
Sahroni menjelaskan bahwa dirinya ingin perhelatan demokrasi diikuti dengan sikap pasangan calon yang taat aturan. Jangan sampai pasangan calon presiden-wakil presiden justru memberikan contoh yang tak baik.
Hal itulah yang menjadi motif Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu terkait pemasangan videotron di lokasi terlarang.
"Saya warga negara yang peduli. Kepedulian ini bukan hanya untuk pihak tertentu. Saya tidak cari muka. Saya tidak cari panggung" katanya.
Laporan dan Sidang di Bawaslu
Sahroni melaporkan Jokowi dan Ma'ruf Amin, selaku pasangan calon yang memasang videotron berisi kampanye, ke Bawaslu RI pada 9 Oktober. Dia menegaskan tidak mengajukan laporan kepada tim kampanye nasional (TKN).
"Saya melaporkan pasangan nomor urut 01 selaku pasangan calon," kata Sahroni.
Sahroni melaporkan kepada Bawaslu RI dugaan pelanggaran 8 videotron dipasang di lokasi terlarang. Sahroni juga menyertakan bukti berupa foto.
"Memang ada 15 titik, tapi saya laporkan 8 titik ke Bawaslu," ujar Sahroni.
Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang dengan mengundang pihak pelapor dan terlapor. Namun, sidang ditunda karena Sahroni, selaku pelapor, keberatan pihak terlapor diwakili oleh tim kampanye tingkat provinsi. Padahal, Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf, bukan tim kampanye.
"Mereka juga tidak bisa menunjukkan surat kuasa menangani proses hukum dari Jokowi-Ma'ruf," ujar Sahroni.
Sidang lanjutan digelar kembali pada Selasa lalu (16/10). Sidang kembali ditunda karena persoalan serupa, pihak terlapor tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari Jokowi-Ma'ruf.
"Kita akan layangkan surat lagi walaupun tadi secara kontekstual sudah kita sampaikan, agar Kamis (18/10) pukul 11.00 WIB, terlapor hadir ataupun perwakilannya membawa surat kuasa," tutur Majelis Sidang Puadi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (17/10).
Sahroni menyayangkan pihak terlapor berkali-kali tidak mampu membawa surat kuasa. Padahal, menurutnya, Jokowi-Ma'ruf selaku terlapor mestinya sudah memahami betul mekanisme persidangan di Bawaslu.
"Harusnya bisa secara cepat dilakukan. Apa susahnya sih memberi kuasa? sesibuk itu kah?" ucap Sahroni.
Jokowi dan Ma'ruf Amin tiga kali mangkir dari sidang pelanggaran kampanye di Bawaslu DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Puadi lalu mengatakan bahwa sidang sudah tiga kali digelar. Proses hukum akan tetap jalan meski pihak terlapor masih belum mampu menunjukkan surat kuasa.
Proses selanjutnya, kata Puadi, yakni masuk pada pemeriksaan saksi pelapor. Bawaslu DKI Jakarta juga akan mengundang Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dinas Perpajakan.
"Videotron itu sebenarnya punya siapa. Yang dipersoalkan ini dipasang di lokasi terlarang," ucap Puadi.
Baliho Jokowi-Ma'ruf di Palembang. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama)
Jokowi dan Ma'ruf Amin tiga kali mangkir dari sidang pelanggaran kampanye di Bawaslu DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)