ANALISIS

Membuat Kapok Kepala Daerah Agar Tak Korupsi

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 18 Okt 2018 09:24 WIB
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin jadi kepala daerah ke-99 yang jadi pesakitan di KPK sejak 2004. Neneng diduga terima suap terkait izin proyek Meikarta.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus suap Meikarta yang juga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi kepala daerah ke-99 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2004. Neneng juga merupakan kepala daerah ke-25 yang ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah sepanjang 2018.

Politikus Partai Golkar itu menambah daftar kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi di KPK. Sebelumnya sudah banyak kepala daerah yang dijerat KPK, baik lewat operasi tangkap tangan (OTT) ataupun penyidikan, di antaranya Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Kemudian Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu ada Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat , Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar, Bupati Purbalingga Tasdi, hingga Wali Kota Pasuruan Setiyono.

Kasus korupsi yang menjerat para kepala daerah sebelumnya itu tampaknya tak membuat Neneng berpikir dua kali sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bekasi. Dia kini justru ikut menjadi pesakitan.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Meikarta merupakan proyek unggulan Lippo Group, yang dipasarkan sejak tahun lalu.

Neneng diduga menerima suap Rp7 miliar dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Neneng dan sejumlah anak buahnya ditengarai dijanjikan fee hingga Rp13 miliar.

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai kembali berulangnya penangkapan hingga penetapan tersangka kepala daerah lantaran hukuman terhadap mereka yang cukup ringan.

Feri mengatakan kepala daerah, termasuk anggota legislatif, yang melakukan korupsi harus ditambah hukuman pencabutan hak politik, baik dipilih dan memilih. Menurut Feri, pencabutan hak politik jadi salah satu cara memutus sumber kehidupan mereka.

"Misalnya dihapus hak mereka untuk kemudian memiliki hak partisipasi politik baik mencalonkan ataupun kemudian memilih. Itu akan kuat dampaknya kepada politisi," kata Feri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/10).

Feri menyebut bila semua kepala daerah maupun legislator divonis dengan tambahan pencabutan hak politik dinilai bisa membuat kepala daerah lain berpikir ulang untuk korupsi. Kata Feri, ketika mereka berbuat korupsi dan terbongkar, tentu akan terkena hukuman yang serupa.

"Mereka akan kehilangan mata rantai, kegiatan politik mereka. Dan itu bagi saya lebih penting daripada sekedar hanya memberikan pidana. Bagaiamana pun pidana itu perlu, tapi bukan bagian dari efek jera," ujarnya.

Feri menyebut beberapa kepala daerah yang terbukti korupsi memang telah diberikan sanksi tambahan pencabutan hak politik. Namun, menurutnya, sanksi tersebut sangat ringan.

Dia pun meminta para hakim bisa memberikan sanksi pencabutan hak politik yang lebih tinggi dan cakupannya luas. Misalnya, kata Feri bagi kepala daerah tingkat kabupaten/kota, pencabutan hak politik jangan hanya di lingkup wilayahnya, tetapi sampai tingkat nasional.

"Jadi hak memilih dan dipilih mereka itu yang kemudian harus dihapus. Agar sanksi itu bisa betul-betul langsung ke jantung pertahanan mereka," tuturnya.
Membuat Kapok Kepala Daerah Agar Tak KorupsiFoto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Pencucian Uang

Feri melanjutkan selain pencabutan hak politik, penegak hukum juga harus menjerat para kepala daerah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, patut diduga para kepala daerah yang ditetapkan tersangka itu, telah melakukan korupsi sejak awal memimpin.

Apalagi, tak sedikit kepala daerah yang menjadi tersangka menjabat pada periode ke dua kepemimpinannya.

"Ya faktanya kan memang beberapa kasus itu sudah diberikan upaya ke arah sana. Tapi memang menurut saya belum serius betul, sejauh ini baru KPK yang menggunakan itu, dan bagi saya dampaknya penting," kata dia.

Langkah ini, kata Feri jangan dipandang sebagai langkah memiskinkan koruptor. Menurut dia, menjerat tersangka korupsi dengan pasal pencucian uang adalah upaya mengembalikan uang negara dan keuntungan yang didapat secara personal dari hasil korupsi.

"Begitu mereka korupsi uang itu kan diputar, dicuci begitu. Itu yang kemudian harus ditarik kembali oleh negara karena sumbernya tidak sah dan mestinya keuntungan itu tidak sah, karena itu harus ditarik," ujarnya.

Peran Partai Politik

Feri menambahkan partai politik juga turut bertanggung jawab atas maraknya kepala daerah dijerat KPK. Menurutnya, proses penetapan calon kepala daerah di internal partai tak berjalan dengan menggunakan sistem kaderisasi.

Feri menyebut partai telah membangun budaya yang berniat menjadi calon kepala daerah wajib menyerahkan sesuatu alias mahar.

"Jadi bukan proses kaderisasi di partai itu untuk jadi kandidat kepala daerah, tapi sejauh mana orang bisa mampu memberikan uang mahar," tuturnya.

Sistem ini, kata Feri, yang memunculkan transaksi. Dia mengatakan kepala daerah yang maju menyerahkan mahar, dan setelah terpilih mereka berupaya mengembalikan modal tersebut.

"Nah di sinilah akar salah satu timbulnya korupsi kepala daerah itu. Dan itu bermula dari partai politik," kata Feri.

Menurut Feri, bila partai benar dalam menjaring kandidat calon kepala daerah, maka yang terpilih adalah kader internal yang benar-benar berjuang untuk konstituen dan partai politik.

"Mereka terpilih menjadi kandidat bukan karena menyerahkan uang kepada partai, tetapi karena bekerja di dalam partai untuk mendekati konstituen," ujarnya. (fra/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER