Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan status tersangka ini ditetapkan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap musisi Dewa 19 itu dan juga saksi-saksi lain.
"Kami sudah memanggil beberapa ahli bahasa, ahli pidana, kemudian memeriksa saksi-saksi juga, sehingga kami telah menetapkan yang bersangkutan AD (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barung mengatakan Polda Jatim nantinya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Dhani, tentunya dengan status hukum sebagai tersangka. Polisi juga belum berencana mengirimkan status cekal terhadap Dhani ke Imigrasi.
Kasus ujaran idiot terjadi saat Dhani tertahan di dalam hotel dan tak bisa hadir dalam deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu, 26 Agustus 2018. Dhani kemudian mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah Video Blog. Dalam video berdurasi 01.37 menit tersebut terselip seorang pria menyebut penolak aksi #2019GantiPresiden idiot.
Ahmad Dhani juga telah membantah telah menyebut 'banser idiot'. Di video tersebut, Ahmad Dhani memang menyebut kata idiot. Namun, kata itu tak ditujukan ke Banser, melainkan ke para pendemo secara umum. Orang yang menyatakan 'Banser Idiot' adalah pria gondrong yang duduk di dekatnya.