"Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang [buruk] itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (18/10).
"Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?" ucapnya.
Dhani dilaporkan atas pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden, di Surabaya, pada Minggu (26/8). Pernyataan idiot itu dianggap menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis (30/8) sore, ia dilaporkan ke Polda Jatim.
(arh/gil)