Menurutnya, kepolisian hanya bersikap tegas terhadap oposisi atau pihak yang kritis terhadap pemerintah.
"Kalau terkait dengan tokoh-tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah atau oposisi itu cepat sekali dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan sebagainya. Jadi saya kira hukum jadi tidak netral," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kalau di dalam forum internasional jadi bahan ketawaan itu. Tidak ada, masa orang ngomong 'idiot' aja jadi tersangka. Apa urusannya?" cetus dia.
Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, , 24 September 2018. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sementara, kata Fadli, sejumlah laporan dari pihaknya di Kepolisian hingga kini tidak ada kejelasan. Misalnya, laporan dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran UU ITE.
"Saya kira ini harus dihentikan. Jangan sampai hal-hal seperti ini dipakai," ujarnya.
Dhani dianggap melanggar hukum terkait ujaran 'Idiot' dalam video yang di unggahnya di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan status tersangka ini ditetapkan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap musisi Dewa 19 itu dan juga saksi-saksi lain.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/5). (CNN Indonesia/Fery Agus Setyawan) |
(panji/arh)
Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, , 24 September 2018. (
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/5). (