Sebelum menetapkan David sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil David untuk dimintai keterangan terkait pembagian minyak goreng. Selain itu, penyidik juga memeriksa bukti-bukti otentik, serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"David H Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye," kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Benny Sabdo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Benny, Bawaslu DKI Jakarta Utara juga akan mengawal penuntasan kasus ini.
Sementara itu, peneliti hukum dan konstitusi Dapertemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic International Studies (CSIS) Jakarta, Nicky Fahrizal meminta aparat segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Karena itu, lanjut Nicky, Sentra Gakkumdu harus berkomitmen untuk terus mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil dan berintegritas demi melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil.
"Saya mendesak kepada penyidik supaya segera melimpahkan perkara ini kepada penuntut umum. Karena waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu relatif singkat," kata dia. (osc/fhr/osc)