Pernyataan tersebut disampaikan Dhani kepada wartawan saat dimintai tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus 'ujaran idiot' oleh Polda Jawa Timur.
Namun, Dhani tidak merinci 11 kasus yang telah menyeretnya sebagai tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun sempat meminta wartawan untuk meriset jumlah kasus yang telah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Dia berkata, seorang tersangka tidak harus masuk dalam proses pengadilan.
Dia berkata dalam video berdurasi 01.37 menit yang dipersoalkan pelapor, Dhani tidak menyebut nama orang sama sekali. Padahal, lanjutnya, Pasal 310 dan 311 KUHP mewajibkan hal tersebut untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.
"Seharusnya polisi tolak laporan itu. Di video Dhani enggak ada menyebutkan nama orang satu pun padahal salah satu syarat ini harus konkret," ucapnya.
Namun begitu, Aldwin mengaku pihaknya menghormati langkah yang telah diambil Polda Jawa Timur. Pihaknya pun akan menyiapkan ahli pidana, bahasa, dan teknologi informasi untuk menghadapi kasus tersebut.
"Jadi harus fair (adil). Kalau polisi ada ahli, kami juga siapkan," tuturnya.
Polda Jawa Timur telah resmi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dhani dianggap melanggar hukum terkait ujaran 'Idiot' dalam video yang di unggahnya di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan status tersangka ini ditetapkan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap musisi Dewa 19 itu dan juga saksi-saksi lain.
"Kami sudah memanggil beberapa ahli bahasa, ahli pidana, kemudian memeriksa saksi-saksi juga, sehingga kami telah menetapkan yang bersangkutan AD (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya.