"Kedua tersangka merupakan jaringan teroris JAD," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (19/10).
Tatan menyebutkan awalnya pada 18 Oktober sekira pukul 15.05 WIB, tim membuntuti AN alias HSN dan R di Jalan Al Ikhlas, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat keduanya melarikan diri ke pemukiman warga, ditemukan sebanyak empat buah bom pipa rakitan oleh warga setempat, dan mereka pun melaporkannya kepada petugas," urainya.
"Keduanya menyerang petugas dengan menggunakan senjata api dan bom rakitan, kemudian anggota melakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan keduanya meninggal dunia," ungkapnya.
"Barang bukti di rumah tersangka R yang diamankan yakni 3 rompi, 7 kontainer (tabung) berisi misiu, serbuk serbuk dalam toples, gotri besi, paku. Tak hanya itu, ditemukan ruang rahasia tempat pembuatan, perakitan dan percobaan bom," bebernya. (fnr/ayp)