"Jokowi kalau demokratis maka dana itu baiknya dicairkan setelah pilpres selesai bulan April 2019. Jangan menjelang pilpres," kata Kepala Divisi Hukum dan Advokasi DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/10).
Ferdinand mengatakan bila dana tersebut cair sebelum Pilpres 2019, Jokowi berpotensi dilaporkan menyalahgunakan kekuasaan untuk meraih simpati masyarakat. Jokowi bersama Ma'ruf Amin adalah calon presiden dan wakil presiden nomor 01.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu pilkada, semua kepala daerah dilarang mengucurkan bantuan bila kepala daerah ikut pilkada menjelang pemungutan suara," kata dia.
"Mulai tahun depan, terutama untuk kota, akan ada yang anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata Jokowi melalui keterangan resmi.
Kebijakan ini diharapkan membuat aparatur pemerintahan menjalankan fungsi pengawasannya secara baik sehingga dana desa dan dana kelurahan dapat dirasakan nyata oleh masyarakat.
"Saya minta gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota semua melihat penggunaan dana desa ini agar tepat sasaran sehingga rakyat betul-betul mendapatkan manfaatnya," ujarnya.
Anggarannya terus bertambah. Dimulai Rp20 triliun tiga tahun lalu, Rp47 triliun di tahun 2016, dan Rp60 triliun di tahun 2017 dan 2018. Angkat itu disebut bakal meningkat pada 2019. (fra/ayp)