Hal itu menyusul razia yang dilakukan oleh Badan Narkorika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta di Diskotek Old City. Dari razia tersebut ditemukan narkoba jenis ekstasi.
Selain itu, dari razia tersebut 52 pengunjung terbukti positif mengonsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Anies Ancam Tutup Diskotek Old City |
"Dulu ada keributan, sekarang terindikasi pembiaran adanya giat narkoba," ujar Yani saat dikonfirmasi, Minggu (21/10).
Pada kejadian April lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan tegas menutup Diskotek Old City jika terbukti dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba.
Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Berdasarkan Pergub, kata Anies, jika di sebuah tempat hiburan ditemukan ada narkoba, judi, prostitusi, hingga perdagangan manusia maka akan segera dilakukan pencabutan izin usaha.
"Pencabutan itu langsung kita kirim surat dan kita periksa, itu sudah jadi prosedur rutin saja, tidak ada sesuatu luar biasa," ujar Anies kala itu.
(dis/arh)