"Besok (Senin) ada pemeriksaan tambahan RS (Ratna Sarumpaet)," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian, Minggu (21/10) seperti dikutip dari Antara.
Jerry mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan aktivis yang juga aktris berusia 70 tahun itu pada pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Pemeriksaan Ratna] cukup, dari penyidik sementara itu," kata Argo saat itu.
"Untuk kasus Ratna kami sedang melengkapi berkas, artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu persatu keterangan ahli, tersangka, saksi, kami akan segera kirim ke kejaksaan," ujarnya.
Ratna Sarumpaet telah berada di tahanan Polda setelah dicegah terbang keluar negeri lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada malam 4 Oktober 2018. Ratna kini menjadi tersangka terkait kasus kebohongan pemukulan atas dirinya. Ia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait kebohongan Ratna, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yakni Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.