"Menjatuhkan pidana kepada Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun," ujar majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10) seperti dikutip dari Antara.
Putusan yang diberikan hakim kepada Sansudin lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipidana penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata dia.
Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, perbuatannya membuat puluhan orang meninggal dunia.
Istri Pingsan
Usai membacakan putusan Sansudin, hakim kemudian membacakan vonis bagi istri bos miras oplosan tersebut, Hamicak Manik.
Hamicak divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, karena terbukti ikut terlibat dalam bisnis maut yang dijalankan suaminya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamicak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ujar hakim.
Kasus miras oplosan di Cicalengka terjadi pada April lalu. Sedikitnya 45 orang tewas akibat di sejumlah lokasi berbeda menenggak miras hasil oplosan Sansudin.
Sansudin sempat buron setelah kejadian itu, namun berhasul ditangkap di sebuah daerah di Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, Polda Jawa Barat memastikan miras oplosan Sansudin mengandung metanol dan alkohol yang biasa dipakai sebagai bahan baku spiritus. (wis/sur)