"Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Fahrizal sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan," ucap Ketua Majelis Hakim Deson Togatorop, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/10).
Hakim Deson menyatakan kasus pembunuhan adik ipar yang diduga dilakukan mantan Wakapolres Lombok Tengah itu tetap dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa, Julhisman mengaku sudah bisa menebak eksepsi mereka bakal ditolak hakim.
Kompol Fahrizal diduga menembak adik iparnya, Jumingan hingga tewas di rumah orang tuanya di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara, pada 4 April lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah kejadian, Fahrizal dicopot dari jabatan Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dia sempat menduduki sejumlah posisi di Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sekretaris Pimpinan. (fnr/ayp)