Steffy menyampaikan keterangan itu dalam sidang pemeriksaan terdakwa Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi terkait kasus suap untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10).
"Mengenai surat tersebut, sebelum memutuskan atau menerima dia menjadi suami saya. Kita berencana sama-sama umrah, setelah itu beliau umrah beserta seluruh keluarganya, dan beliau membuktikan kepada saya bahwa sanggup beristri dua dan bersikap adil," tutur Steffy di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Steffy, surat nikah tersebut adalah syarat agar Irwandi dan dirinya dapat pergi umrah bersama ke Arab Saudi.
Hubungan dengan Irwandi tetap terjalin meski surat nikah sudah dibuang. Steffy bilang saat hari raya Idulfitri lalu, Irwandi datang ke rumahnya untuk bersilaturahmi sekaligus membicarakan soal pernikahan keduanya.
"Terus pada saat lebaran, saya ceritakan langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman. Saat lebaran Pak Irwandi datang ke rumah keluarga saya, kedua orang tua saya, dan kemudian fotonya nyebar ke mana-mana, dan semua orang berpikir itu adalah foto pernikahan. Padahal kami cuma pakai jins dan baju santai," tutur dia.
"Dia menentukan untuk melakukan pernikahan tanggal 5 Juli dan saya diminta tolong untuk segera memberitahukan kepada keluarga dan semua orang yang ada di kampung saya untuk siap-siap. Nah, itu semuanya ada, dan sampai 3 juli itu beliau dibawa ke KPK," tutur dia.
Sebelumnya, proses nikah siri Irwandi dengan Steffy diungkap seorang saksi berinisial F yang dibacakan kuasa hukum KPK dalam sidang tersebut. F diperiksa sebagai saksi pada 6 September 2018, dalam kasus dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
F mengaku diberi kabar oleh Steffy soal ajakan menikah dari Irwandi. Pernikahan siri Irwandi dengan Steffy disebut berlangsung di Hotel Ascott Jakarta, Jumat 8 Desember 2017. (sah/wis)