"Ya tidak (politis) jadi harus dibedakan. Tindakan polisi berdasarkan suatu fakta hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (22/10).
Dedi menjelaskan penetapan Dhani sebagai tersangka murni berdasarkan langkah penyelidikan dan fakta hukum dari suatu peristiwa. Polisi, kata Dedi mengharamkan proses hukum terpengaruh tekanan politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak boleh dikaitkan dengan yang lain. Kita murni berdasarkan fakta hukum yan kita ketemukan dalam suatu peristiwa pidana," kata dia.
Dhani pun kini telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Dedi tak menampik hal itu dilakukan agar kejadian seperti Rizieq Shihab yang masih berdiam diri di luar negeri tidak terulang.
"Pertimbangan penyidik salah satunya untuk fokus penyidikan. Jadi kalau misalkan ada seperti itu boleh saja. Tapi fokus kita untuk proses penyidikan cepet," ujar dia.
"Dan kemudian juga selain untuk mempercepat prosesnya, agenda untuk minggu depan sudah menjadwalkan saudara AD akan dipanggil statusnya sebagai tersangka," ujar dia. (ctr/ayp)