"Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 juta dari PT Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/10).
Kata Febri, uang tersebut merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Jaksa Eksekusi KPK, sebelumnya, juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.
Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti US$7,3 juta dolar atau sekitar Rp111 miliar (Kurs Rp15.211).
Sebelum divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto sempat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator namun permohonan itu ditolak oleh KPK.
Lihat juga:KPK Kasasi Putusan Banding Fredrich Yunadi |
