Sohibul yang dijadwalkan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB baru hadir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.50 WIB, Selasa (23/10).
Saat turun dari kendaraannya, Sohibul menolak memberikan pernyataan maupun menjawab pertanyaan para wartawan yang menunggu kedatangan dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Sohibul telah dipanggil Polda Metro Jaya pada Selasa pekan lalu (16/10), namun tak datang. Walhasil, polisi pun mengagendakan kembali jadwal pemeriksaan atas dirinya yang dilakukan hari ini.
Sohibul dilaporkan Fahri ke polisi akibat pernyataan dirinya di CNN Indonesia TV beberapa bulan lalu. Saat itu Sohibul menyebut Fahri berbohong dan membangkang kepada partai.
Dalam laporan ini Sohibul dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Pada tahap penyelidikan, April 2018, polisi pernah memeriksa Sohibul. Kala itu dirinya mendapatkan 13 pertanyaan dari petugas penyidik.
Sohibul juga membantah semua tuduhan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap dirinya yang dinilai telah mencemarkan nama baik. Saat itu, Sohibul yang didampingi kuasa hukumnya turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa 49 screenshoot percakapan, tiga dokumen serta enam video untuk memperkuat bantahannya terhadap tuduhan Fahri.