VIDEO: Polisi Gresik Tangkap Produsen Alat Kesehatan Ilegal

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 23 Okt 2018 16:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyita alat kesehatan penyambung tulang berupa pen dan sekrup Ortopedi karena tidak ada izin untuk memproduksi dan mengedarkan alat tersebut. 

Meskipun tersangka berdalih bahwa produksi yang dilakukan masih dalam tahap pencobaan, namun polisi telah menyelidiki para karyawan dan saksi bahwa tersangka mengedarkan alat kesehatan tersebut tanpa izin yang sesuai dari Dinas Kesehatan.

Tersangka terjerat pasal 197 UU Nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER