Ia meyakini kedua perusahaan itu akan tetap bisa membayar penuh dana talangan dari pemerintah.
"Bisa [bayar], kalau sudah ada putusannya pasti bisa, tapi ini tergantung pengadilan," kata Basuki, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada sebagian korban yang ingin status tanah yang dimilikinya beralih, misalnya dari tanah basah menjadi kering, sehingga dana ganti rugi yang diterima bisa kembali disesuaikan.
Namun demikian, Basuki enggan memberi rincian realisasi jumlah pengembalian dana talangan pemerintah dari kedua perusahaan itu.
Data terakhir pada Mei 2018 menyebutkan jumlah pengembalian dana talangan baru sekitar 10 persen dari total dana talangan pemerintah mencapai Rp827 miliar.
Secara keseluruhan, total kerugian akibat bencana genangan lumpur Lapindo mencapai Rp3,8 triliun. Namun, Minarak hanya bisa membayar ganti rugi langsung sekitar Rp3,03 triliun. Walhasil, pemerintah harus menanggung sisanya lewat dana talangan sebelum akhirnya harus dibayarkan oleh kedua perusahaan itu.
(uli/arh)