Perpanjangan masa penahanan juga diberlakukan untuk tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho.
"Ada tiga tersangka yang mengalami perpanjangan penahanan, yaitu tersangka suap AA, ini Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan. Kemudian ABS anggota DPRD provinsi Lampung, dan ZH Bupati Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya itu, Zainudin dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ini Zainudin juga telah menyandang status tersangka untuk kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan.
Zainudin dijerat bersama Anggota DPRD Lampung Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Proyek-proyek tersebut di antaranya, 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.
Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah. (bin/osc)