Jakarta, CNN Indonesia --
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi secara tak langsung mengikis jumlah Metromini. Dalam peraturan itu, bus yang usianya di atas 10 tahun dilarang beroperasi. Tak hanya itu, keberadaan ojek
online juga ikut menggerus keberadaan Si Raja Jalanan itu. Para sopir pasrah jika Metromini kemudian mati. Mereka akan mencari nafkah di tempat lain.