"Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan aksi-aksi seperti itu (Aksi Bela Tauhid)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (24/10).
Ia meminta masyarakat menyerahkan penanganan kasus pembakaran bendera tersebut kepada pihak kepolisian. Menurut dia, Polda Jawa Barat akan menangani kasus ini secara profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HTI ormas terlarang jadi enggak ada bantahan lagi bagi mereka. Ideologi dia bertentangan dengan Pancasila, makanya dia dinyatakan ormas terlarang. Itu keputusan pengadilan," tutur Dedi.
Dalam foto itu disebutkan bahwa umat Islam diimbau segera memasang dan mengibarkan bendera atau panji Rasulullah SAW di rumah, tempat kerja, pesantren, dan berbagai tempat lainnya.
Umat Islam juga disebut dapat melakukan Aksi Bela Tauhid dengan memajang foto bendera atau panji Rasulullah SAW di media sosial.
[Gambas:Twitter] (mts/osc)