Adapun kelima remaja itu yakni SY (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15) menjalani persidangan dengan berkas dakwaan terpisah. Sidang digelar usai vonis dua terdakwa, ST (17) dan DN (16). Masing-masing divonis hukuman 3,5 tahun dan 3 tahun.
Dalam berkas dakwaan pertama tercantum inisial AF (16) dan S (16). Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mendakwa keduanya dengan dua pasal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban Haringga Sirla meninggal di tempat," kata Jaksa Melur Kimaharandika dalam berkas dakwaan yang diterima usai persidangan.
Kelima remaja itu terlibat pengeroyokan terhadap Haringga di pelataran parkir gerbang biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 23 September lalu. Saat itu Haringga hendak menyaksikan pertandingan kompetisi Liga 1 antara kesebelasan Persib Bandung dan Persija Jakarta.
Akibat pengeroyokan tersebut, Haringga meninggal. Jasadnya kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (hyg/ayp)