NasDem Dukung Putusan MK Tolak Ambang Batas Presiden

CNN Indonesia
Kamis, 25 Okt 2018 22:25 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi menganggap penolakan gugatan ambang batas presiden sesuai demi kelancaran demokrasi Indonesia.
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap ambang batas presiden (presidential threshold). Hal ini menurut dia karena penting dalam sebuah konteks sistem demokrasi multipartai seperti di Indonesia.

"Saya beranggapan, gugatan ambang batas (presidential threshold - PrT) ini pasti ditolak MK. Kenapa harus ditolak? PrT itu sangat penting dalam konteks sistem demokrasi kita," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/10).

Taufiq menilai gugatan ambang batas 20 persen itu hanya karena adanya ketidakpahaman akan sistem ini. Keputusan MK yang menolak gugatan itu dinilainya sudah tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan terhadap presidential threshold 20 persen itu adalah karena tidak paham persoalan. Jadi keputusan MK sangatlah tepat. Keputusan MK itu untuk menjaga sebuah pemerintah tetap stabil dan kuat legitimasinya," kata dia.
Taufiq melanjutkan sistem presidensial multipartai ini sudah sangat sukar dilaksanakan. Dalam praktek di negara lain, seperti di Amerika Latin, sistem presidensial selalu berantakan karena terjadi pertarungan antara legislatif dan eksekutif.

Dalam sistem presidensial tidak akan ada jalan keluar jika terjadi kebuntuan antara eksekutif dan legislatif. Sementara dalam sistem parlemen ada jalan keluar yaitu dengan mekanisme mosi tidak percaya.

"Alhamdulillah, ini tidak terjadi di Indonesia karena antara legislatif dan eksekutif Indonesia ada pembagian tugas yang tidak saling menegasi," katanya.

Hanya saja Taufiq menilai bahwa masalah kedua dalam sistem presidensial Indonesia adalah tidak adanya koalisi permanen. Jika tidak ada koalisi permanen, maka akan berpotensi memunculkan pemerintah yang sangat tidak stabil.

"Maka untuk mengatasi persoalan absen koalisi permanen ini, kita membentuk UU yang menetapkan presidential threshold yang cukup besar. Untuk apa? Agar pemerintah terjaga stabilitasnya," ujar dia.
Mahkamah Konstitusi memutus lima perkara terkait gugatan ambang batas presiden atau presidential threshold. Kelima gugatan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam sidang putusan itu menyebut kelima gugatan ditolak setelah memeriksa berbagai fakta dan pertimbangan dari para hakim. (ayu/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER