Ia meyakini putusan tersebut justru menunjukkan tak ada keterlibatan pasangan Jokowi-Ma'ruf, Tim Kampanye Nasional maupun Tim Kampanye Daerah dalam pemasangan videotron itu seperti yang dituduhkan pelapor.
"Terbukti jelas bahwa paslon 01 yang disangkakan pelapor itu tak terbukti. Jadi tak ada keterlibatan paslon 01, tim kampanye pusat atau daerah baik secara langsung maupun tidak terhadap pemasangan videotron tersebut," kata Ade saat dihubungi, Jumat (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kan tidak memasang. Seharusnya itu dibuktikan oleh pelapor. Pelapor mencari tahu itu, bukan kewajiban kami. Itu seharusnya. Karena kan pelapor yang mendalilkan bahwa paslon Jokowi-Ma'ruf memasang itu, dan tak terbukti," kata dia.
Selain itu, Ade pun kembali menegaskan bahwa iklan kampanye di videotron itu sekarang sudah tidak tayang kembali.
Ia menyarankan agar Bawaslu dapat lebih cermat dalam menelaah laporan yang masuk sebelum dibawa ke persidangan agar kejadian serupa tak terulang kembali
"Agar kalau ada laporan seperti ini harus dikaji juga apakah layak dinaikkan di persidangan atau tidak. Ke depan ini kami minta ke Bawaslu untuk lakukan itu," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa pemasangan videotron capres cawapres nomor urut 01 di beberapa lokasi melanggar tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu.
"Penayangan videotron pasangan calon nomor urut 01 harus dihentikan," ujar anggota Bawaslu DKI Jakarta, Fuadi.
Larangan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
(rzr/dea)