Hal ini disampaikan Santoso dalam rapat anggaran dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk Rancangan APBD DKI 2019.
"(Ini) supaya parpol yang kadernya duduk di legislatif dan eksekutif tidak korupsi," kata Santoso di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Santoso angka ini masih sangat kecil dan tidak cukup memenuhi kebutuhan partai.
"Kurang dong, enggak cukup. Ini kan negara demokrasi makanya kita harus belajar," tegas dia.
Santoso lebih jauh mengatakan dana parpol ini diperuntukan bagi biaya operasional partai tingkat kota, salah satunya bayar listrik dan air di kepungurusan DPW.
"Itu untuk biaya rapat, gaji pegawai, bayar listrik dan bayar air," kata Santoso.
"Partai itu kalau mengadakan event itu bisa ratusan juta. Tapi bantuan pemerintah cuma separuh dari kegiatan itu," jelas dia.
Dia pun berharap agar pemerintah bisa memasukkan klausul penambahan dana bantuan untuk parpol kota di dalam UU Nomor 29 tahun 007 tentang kekhususan DKI Jakarta.
Pelaksana tugas Badan Kesbangpol Taufan Bakri mengatakan dana parpol tingkat kota yang diusulkan bakal ditampung terlebih dahulu. Menurutnya permintaan itu wajar jika berdasarkan kepada partisipasi politik.
"Pada prinsipnya untuk memajukan partisipasi politik itu wajar, tapi masih kita pelajari apakah dana bantuan level kota bisa direalisasikan atau tidak," jelas dia.
"Kan dari sini bisa membentuk kepemimpinan yang berintegritas. Mereka yang membentuk itu semua di pendidikan politik," tutup dia. (ctr/osc)