Sandi mengatakan hal itu menanggapi Jangkar Solidaritas yang melaporkan Prabowo Subianto ke Bawaslu karena menilai deklarasi Gerakan Emas sama dengan kampanye di hadapan anak-anak. Jangkar Solidaritas menilai Prabowo melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi gerakan itu janganlah dipolitisasi karena itu sebetulnya untuk generasi muda kita yang lebih baik ke depan," ujar Sandi di kawasan Kalibata, Jakarta, Rabu (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan Bawaslu menindaklanjuti, tapi kami memiliki keyakinan itu gerakan yang mulia," kata Sandi.
Anggota Jangkar Solidaritas PSI Manotar Tampubolon menganggap ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo saat deklarasi Gerakan Emas di Stadion Klender pada Rabu (24/10).
"Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan atau dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Klender yang diduga dilakukan oleh capres nomor urut 2," kata Manotar di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/10).
Manotar menjelaskan bahwa Gerakan emas adalah janji kampanye atau program pasangan calon nomor urut 2. Dia mengklaim Prabowo sempat menjanjikan Gerakan Emas akan diterapkan jika terpilih pada Pilpres 2019 mendatang.
Hal itu menjadi dugaan pelanggaran lantaran Prabowo mengucapkan di depam banyak anak-anak. Menurut Manotar, itu tidak sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khusunya Pasal 280 ayat (1) butir J dan ayat (2) butir K. (bmw/osc)