Ini merupakan panggilan pemeriksaan perdana Taufik selaku tersangka kasus tersebut.
"Agenda pemeriksaan TK [Taufik Kurniawan] hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan datang untuk memenuhi pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Febri belum bisa memastikan apakah Taufik akan langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Taufik.
"Kami percaya yang bersangkutan akan kooperatif, nanti kami lihat," kata Febri.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu perolehan anggaran itu.
Dia diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Setelah adanya penyerahan uang, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. DAK itu direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen.
Proses penyelidikan terhadap Taufik telah dilakukan sejak Agustus 2018. Dia telah diminta keterangan saat proses penyelidikan pada awal September 2018. Taufik pun telah dicegah berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan sejak Jumat pekan lalu.