Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil mengumumkan
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 sebesar Rp1.668.372,83 atau naik 8,23 persen daripada 2018.
"Hari ini di acara Jabar Punya Informasi (Japri) resmi diumumkan UMP Jabar 2019 sebesar Rp1.668.372,83. Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," kata Gubernur Ridwan Kamil (Emil), di Gedung Sate Bandung, Kamis (1/11), seperti dikutip dari
Antara.
Dia mengatakan dengan penetapan itu, maka upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP Jawa Barat 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UMP itu untuk memastikan semua yang kerja di Jawa Barat dia (memperoleh) tidak kurang dari angka yang sudah disebutkan. Hanya kenyataannya di 27 kota kabupaten tidak ada yang sama dengan UMP, selalu lebih tinggi," kata dia.
Ia memastikan nominal tersebut diputuskan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan para buruh saat ini.
Menurut Emil permasalahan upah saat ini masih terus menjadi dinamika semua pihak yang terlibat. Kondisi demikian, kata Emil, berbeda dengan yang terjadi di negara lain.
"Saya kira ini rutinitas setiap tahun seperti ini dan ini kurang nyaman, setiap November. Bangsa lain sudah maju," kata Gubernur Emil.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief memgungkapkan perwakilan pekerja tidak menyetujui angka 8,03 persen.
"Itu karena memakai PP 78 2015, mereka berkehendak pakai angka yang lain," kata dia.
Penolakan itu disampaikan dalam rapat dewan pengupahan sebelumnya. Akan tetapi, lanjut dia, Pemprov Jabar dan Apindo tetap menyepakati rekomendasi UMP Jawa Barat Tahun 2019 yang didasari perhitungan 8,03 persen dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
(wis)