Taufik yang merupakan tersangka suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 itu mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sedianya bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap itu. KPK pun meminta Taufik kooperatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Minta Taufik Kurniawan Kooperatif |
Febri mengatakan bahwa Taufik sebenarnya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Menurutnya, Taufik sempat dipanggil untuk diperiksa pada 25 Oktober lalu, namun pihak kuasa hukum meminta penjadwalan ulang pada 1 November.
"Ternyata sudah meminta penundaan tapi justru tidak datang pada pemeriksaan hari ini [1/11]. Tentu saja kami sangat menyayangkan semestinya hal itu tidak perlu terjadi," ujar Febri.
Untuk itu, Febri meminta pihak kuasa hukum berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk memastikan kehadiran Taufik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap DAK Kabupaten Kebumen.
Menurut Febri, bisa saja Taufik hadir sebelum 8 November, seperti yang diminta pihak kuasa hukumnya.
"Jadi silakan berkoordinasi dengan penyidik pihak kuasa hukumnya untuk lebih menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum ini," kata dia.
Di sisi lain, kuasa hukum Taufik, Arifin Harahap mengatakan kliennya tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran tengah turun ke daerah pemilihan (Dapil) saat masa reses DPR.
Taufik menjadi anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen. Sudah tiga periode politikus PAN itu duduk sebagai wakil rakyat.
Arifin memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 8 November 2018.
Dalam kasus ini, Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad. (fra/end)