"Benar [13 orang diperiksa]," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Hery Murwono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/11).
Lebih dari itu, dia enggan membeberkan proses selanjutnya, termasuk kemungkinan gelar perkara, yang akan ditempuh penyidik dalam mengusut kasus pengibaran bendera diduga bersimbol HTI ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penyelidikan masih berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam insiden pengibaran bendera yang diduga simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan tindakan penurunan bendera Indonesia kemudian menggantinya dengan mengibarkan bendera HTI termasuk dalam kategori penghinaan pada lambang negara.
"Identifikasi orang-orang yang menaikkan bendera dan penanggung jawab kegiatan. Ini jelas-jelas melanggar undang-undang," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/10).
(mts/arh)