Dua pembakar bendera yang diputus bersalah berinisial F dan M.
"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," ujar hakim Hasanudin saat membacakan vonis.
Dilansir dari Detikcom, dua terdakwa melanggar pasal 174 KUHP tentang perbuatan menggagu rapat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima," kata keduanya.
Usai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari," ujar hakim Hasanudin.
Hakim mengatakan US juga terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni pasal 174 KUHP. Ia membawa bendera yang disebut polisi bendera HTI hingga berujung aksi pembakaran.
Selain dipenjara 10 hari, Uus juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu. (sur/sur)