Menurutnya, berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan diketahui Seno telah mengucapkan kalimat makian tidak pantas kepada Prabowo saat berorasi dalam aksi 'Save Tampang Boyolali' yang di laksanakan di kota penghasil susu tersebut, Minggu (4/11).
Ia menilai ucapan Seno tersebut patut diduga sebagai sebuah tindak kejahatan. "Kehadiran Bupati Boyolali di demo yang mengatasnamakan masyarakat tersebut sesuai fakta, data, dan rekaman video yang ada maka diketahui ia sempat berpidato yang pada pokoknya tidak pantas," kata Ahmad di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat Senin (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, ucapan Seno itu dapat dikategorikan sebagai sebuah permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. Bahkan, lanjutnya, ucapan kepala daerah yang merupakan kader PDI Perjuangan itu dapat dinilai bertujuan untuk menimbulkan keonaran di tengah masyarakat secara sengaja.
"(Sengaja menerbitkan keonaran) karena yang dituju dalam pernyataan tersebut adalah seorang calon presiden yang juga memiliki pendukung di kalangan rakyat," katanya.