"Memang kita akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar siapapun yang menjadi korban bisa mendapatkan keadilan yang diharapkan," ujar dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (7/11).
Hal itu dikatakannya terkait dengan tulisan yang diterbitkan oleh Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung yang diterbitkan pada 5 November dengan judul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'. Disebutkan bahwa pelaku HS sedang dalam proses kelulusan dan pihak UGM tak menjalankan rekomendasi tim investigasi internal kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A melaporkannya ke pihak universitas yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi. Tim ini lantas mengeluarkan rekomendasi berupa, di antaranya, kewajiban konseling 2-6 bulan kepada HS dan surat permohonan maaf yang ditandatangani orang tuanya.
Ilustrasi perkosaan. (Foto: Istockphoto/Somkku) |
Iva menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi sambil melihat perkembangan dalam proses penyidikan kelak. Selain itu, ia menyebut UGM sudah menjalankan sebagaian besar rekomendasi tim.
"Semua itu akan dibuktikan jika sudah melewati proses penyidikan yang lebih tepat, nanti UGM mengikuti hasil penyidikan tersebut," ucap dia.
Saat ditanyai soal proses wisuda pelaku, Iva mengatakan pelaku belum bisa diwisuda karena terkait sanksi yang sedang dijalankan.
"Pelaku belum bisa ikut wisuda. Karena masih menjalani beberapa rangkaian proses yang direkomendasikan oleh tim," ujarnya.
Aksi demonstrasi menentang kekerasan seksual yang digelar oleh komunitas Jaringan Muda, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Kasus perkosaan mahasiswi UGM tak langsung dibawa ke kepolisian karena pihak korban disebut meminta pihak universitas menyelesaikannya lebih dulu lewat investigasi tim independen demi mendapatkan keadilan.
"Awalnya sudah ditawarkan oleh UGM, ini agar dibawa ke jalur hukum. Tetapi atas diskusi tim yang ada korban juga di dalamnya dan pihak lain juga, katanya minta jangan ada dulu dibawa ke ranah hukum," kata Iva.
Sementara itu, dari pihak korban sendiri belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Berdasarkan modul '15 Bentuk Kekerasan Seksual' Komnas Perempuan, perkosaan merupakan "serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus atau mulut korban. Bisa juga menggunakan jari tangan atau benda-benda lainnya. Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan."
(ani/arh)
Ilustrasi perkosaan. (
Aksi demonstrasi menentang kekerasan seksual yang digelar oleh komunitas Jaringan Muda, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (