"Ibu saya memang selama dari setahun ini di bawah pengobatan psikiater, ada depresi memang," ujar Atiqah di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11).
Menurut Atiqah, berada di dalam rutan justru membuat kejiwaan Ratna semakin memburuk. Selain keadaan yang serba terbatas, tekanan-tekanan membuat ibunya semakin memburuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu RS ini sakit secara depresi, secara mental kemudian secara fisik juga begitu, sehingga pertanyaan besar ketika dia depresi wilayah yang mana atau penahanan yang mana yang pantas buat beliau," kata Insank.
"Kalau menurut hemat kami itu adalah tahanan rumah atau tahanan kota karena kalau dibiarkan di rutan akan mempengaruhi jiwanya," ujarnya.
Meski demikian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan permohonan menjadi tahanan kota berpotensi ditolak. Karena polisi sedang fokus untuk melengkapi berkas perkara.
"Tentu nanti direktur yang menentukan, karena ini sudah mau berkas perkara, sudah mau dikirim, sepertinya akan ditolak kembali," ucap Argo.
Ratna telah ditahan sejak 5 Oktober lalu usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gst/osc)