Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai keputusan tersebut merupakan wewenang pihak terkait.
"Kalau kemudian ada lembaga terkait dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan (menilai) tidak memenuhi unsur, saya tidak tahu apalagi yang harus dijelaskan," ujar Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadang-kadang hukum itu memang paling enak dipidatokan untuk orang lain. Tapi kemudian ketika hukum itu harus diperlakukan untuk diri kita, lingkungan kita kemudian seperi tidak berdaya," ujarnya.
Di sisi lain, Muzani mengklaim pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mendesak KPU untuk mempercepat jadwal kampanye di media massa. Ia berkata pihaknya memilih mematuhi jadwal kampanye di media massa yang dibuat oleh KPU.
"(Jadwal) itu saja yang dihormati dan dilaksanakan. Kan temponya panjang masalah kampanye di media massa," ujar Muzani.
Kasus ini tidak ditindaklanjuti lantaran kepolisian dan kejaksaan yang ada di dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) beda pendapat. Dua pihak ini menilai kasus yang dilaporkan itu bukan merupakan tindak pidana pemilu. (panji/osc)