Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan untuk menyiasati itu pihaknya akan memproses pelaku dengan dugaan penyalahgunaan.
"Biasanya narkoba itu penyalahgunaan. Ini yang akan kita lakukan pemeriksaan kembali," kata Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyelidikan kasus seperti ini, kata dia, BNN akan mengkaji aturan yang berlaku serta menelusuri alasan pelaku menyalahgunakan produk tersebut.
"Kalau misalnya di situ ada pelanggaran hukum atau memang ada ketidaksengajaan itu memang berbeda cara penanganannya," ujarnya.
"Kami tidak bisa menindak mereka, tindakan hukum tidak bisa karena barang yang digunakan legal dan bukan narkotika atau psikotropika," kata Suprinarto.
Adapun yang bisa dilakukan saat ini, kata dia, yakni mengedukasi masyarakat agar tidak menyalahgunakan produk tersebut.
"Langkah kami yang bisa ya memberikan edukasi kepada mereka bahwa itu perilaku menyimpang yang merugikan kesehatan," lanjut dia.
Suprinarto mengatakan bahwa awalnya pembalut yang digunakan adalah pembalut lama di tempat-tempat pembuangan sampah. Namun, atas pertimbangan kebersihan dan higienis, pembalut yang digunakan sekarang adalah pembalut baru.
Tren ini menggejala diduga karena semakin mahalnya pil koplo, termasuk lem dan obat batuk cair yang sebelumnya biasa digunakan anak-anak jalanan itu untuk mabuk. (fhr/wis)