Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Theodorus Simarmata mengatakan bila dalam proses pemeriksaan internal Andi terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku bagi seorang aparatur sipil negara. (ASN).
"Lagi dalam proses. Kalau bersalah pasti ada sanksi untuk Aparatur Sipil Negara," kata Theodorus saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini dalam pemeriksaan di Kanwil DKI Hukum dan HAM," ujarnya.
Petugas imigrasi bernama Andi Sofyar itu pun telah diperiksa penyidik KPK. Saat proses pengusutan dugaan merintangi penyidikan Eddy, dengan tersangka Lucas, Andi mengembalikan uang yang pernah dirinya terima sebesar Rp30 juta.
Selain Andi, sejumlah petugas bandara lain yang ikut membantu pelarian Eddy Sindoro adalah M. Ridwan selaku Staff Customer Service Gapura yang diminta mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy, dan Michael Sindoro.
Kemudian, Yulia Shintawati berperan menjemput Eddy Sindoro, Jimmy, dan Michael di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia dan langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Mereka bertiga melakukan tugas itu atas perintah Bowo.
Atas peran masing-masing, ketiganya mendapat imbalan dari Bowo. Andi Sofyar mendapat Rp30 juta dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, M. Ridwan mendapat Rp500 ribu dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, serta Yulia mendapat Rp20 juta.