"Hari ini pelimpahan [berkas] dari penyidikan ke penuntutan ya. Nanti Pak Rudi Alfonso yang dampingi saya [sebagai pengacara] dalam persidangan," kata dia, usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/11).
Eni berharap permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang telah diajukan bisa diterima. Kader Partai Golkar itu juga berjanji untuk kooperatif selama menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eni, dirinya akan membeberkan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 itu, termasuk pemberian uang dari Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Juru bicara KPK Febri DIansyah, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Tersangka ES [Eni Maulani Saragih] tahap 2," kata Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Dalam surat dakwaan Kotjo, total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu sebagai fee agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu.
Eni pun telah mengembalikan uang sebesar Rp3,35 miliar, yang dirinya terima dari Kotjo. Selain itu panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar juga mengembalikan uang sebesar Rp712 juta. Secara keseluruhan total uang yang dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp4,26 miliar.
(fra/arh)
Juru bicara KPK Febri DIansyah, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (